Penyuluhan Hukum Masyarakat Untuk Tidak Memilih Calon Legislatif Yang Bermain Dengan Money Politic Di Kota Kabanjahe
Abstract
Politik uang (money politic) merupakan salah satu ancaman serius terhadap integritas pemilu dan kualitas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kota Kabanjahe agar tidak memilih calon legislatif yang terlibat dalam praktik politik uang. Metode yang digunakan adalah metode penyuluhan hukum secara partisipatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan sanksi hukum politik uang meningkat secara signifikan. Penyuluhan ini juga mendorong masyarakat menjadi lebih kritis dalam menilai calon legislatif dan meningkatkan partisipasi tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan pemahaman hukum. Meskipun masih terdapat hambatan berupa budaya politik transaksional dan faktor ekonomi, kegiatan ini terbukti efektif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.







