PERLINDUNGAN OLEH HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS GARANSI PRODUK DALAM HUKUM BISNIS
Abstract
Pasal 30 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur tentang kewenangan pengawasan terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPMSM), namun ternyata fakta di lapangan konsumen masih mendapatkan garansi produk dari pelaku usaha yang tidak sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi ketidakseimbangan antara peraturan dan fakta di lapangan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap garansi produk dalam hukum bisnis dan apa akibat atas garansi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini menggunakan desain pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder, untuk membuktikan akibat atas garansi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa banyak kerugian yang dialami oleh konsumen terkait garansi, seperti penipuan terhadap garansi toko, penipuan terhadap bank garansi, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintah memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen terhadap garansi produk melalui peraturan-peraturan pemerintah, salah satunya adalah UUPK. Dalam pelaksanaannya, perlindungan konsumen ini belum dilaksanakan secara maksimal, hal ini terbukti karena masih banyak penyimpangan dan kerugian yang dirasakan oleh pemerintah. Sedangkan dalam UUPK adapun sanksi/akibat yang diterima oleh pelaku usaha apabila melakukan pelanggaran terkait barang maka akan dikenakan pidana.







