HUBUNGAN DAN PERAN HUKUM PERJANJIAN DALAM BISNIS DI INDONESIA
Abstract
Hukum dan ekonomi saling bergantung untuk mencapai tuntutan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada penegakan hukum. Dalam menjalankan kegiatan usaha, sektor hukum sangat penting, terutama bagi pertumbuhan perusahaan nasional dan internasional. Pelaku usaha dapat melakukannya dengan cara membuat suatu perjanjian. Setelah tercapai kesepakatan, para pihak membuat hubungan hukum privat untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Hal ini mengacu pada sumber hukum kontrak, yang mempertimbangkan kriteria, asas, dan proses hukum dalam membuat suatu perjanjian agar berjalan lancar. Penulis menggunakan penelitian kepustakaan untuk mempelajari buku-buku ilmiah, jurnal, gagasan, dan konsep tentang kontrak dan kegiatan usaha dalam penulisan jurnal ini.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







