ANALISIS YURIDIS DAMPAK OLIGOPOLI TERHADAP PERSAINGAN USAHA
Abstract
Pelaku usaha dalam perjanjian oligopoli mempunyai beberapa tujuan atau kegiatan. Perjanjian ini memerlukan keseimbangan dalam berbisnis untuk melindungi pihak lain dan menjaga operasi ekonomi yang bermutu dan seimbang berdasarkan ketentuan yang relevan. Penelitian ini mengkaji asas keseimbangan yang harus dilaksanakan oleh para penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, praktik perjanjian oligopoli yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan upaya mengantisipasi serta mengakomodasi asas keseimbangan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha telah menyeimbangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melindungi usaha kecil, persaingan yang sehat, dan efisiensi ekonomi. Perjanjian oligopoli merugikan konsumen dan pelaku usaha, dan pasal 4 undang-undang nomor 5 tahun 1999 melarangnya apabila merugikan persaingan. Perdagangan yang tidak jujur dapat kita antisipasi dengan sistem kepatuhan dan pelaksanaan serta pengelolaan hubungan dengan pemasok, distributor, dan pengguna yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







