Penyuluhan perlindungan Hukum Terhadap salah satu pihak dalam sengketa perjanjian distribusi produk
Abstract
Sengketa dalam perjanjian distribusi produk sering kali terjadi akibat ketidakseimbangan posisi tawar antara pihak yang terlibat, khususnya antara distributor dan produsen. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka dan analisis kasus-kasus hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktahuan akan hak dan kewajiban hukum merupakan salah satu faktor utama yang memperburuk posisi pihak yang lebih lemah dalam perjanjian. Melalui penyuluhan hukum yang tepat dan berkelanjutan, pihak yang rentan dalam perjanjian distribusi produk dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam melindungi hak-haknya secara hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan akses terhadap edukasi hukum sebagai salah satu upaya preventif terhadap potensi sengketa di masa mendatang







