ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN JOINT VENTURE ANTARA PERUSAHAAN ASING DAN LOKAL
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian Hak Guna Bangunan atas permintaan pemohon kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan tembusan kepada Kepala Daerah. Sebelum mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan, investor asing diwajibkan untuk menjadi badan hukum Indonesia atau suatu perusahaan yang harus melakukan usaha patungan (joint venture) dengan Penanaman Modal Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan asing sebagai pemohon diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan data pribadi serta permohonan Hak Guna Bangunan. Kepala Badan Pertanahan Nasional kemudian memproses penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan dan memberikannya kepada pemohon; setelah itu, pemohon diwajibkan segera melaksanakan kewajiban dengan membayar sejumlah uang sebagai penerimaan negara serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.







