ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN JOINT VENTURE ANTARA PERUSAHAAN ASING DAN LOKAL

  • Rian Mangapul Sirait Universitas Audi Indonesia
  • Agusman Sitanggang Universitas Audi Indonesia
Keywords: Hak Guna Bangunan, Penanaman Modal, Usaha Patungan, Perusahaan Asing

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian Hak Guna Bangunan atas permintaan pemohon kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan tembusan kepada Kepala Daerah. Sebelum mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan, investor asing diwajibkan untuk menjadi badan hukum Indonesia atau suatu perusahaan yang harus melakukan usaha patungan (joint venture) dengan Penanaman Modal Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan asing sebagai pemohon diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan data pribadi serta permohonan Hak Guna Bangunan. Kepala Badan Pertanahan Nasional kemudian memproses penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan dan memberikannya kepada pemohon; setelah itu, pemohon diwajibkan segera melaksanakan kewajiban dengan membayar sejumlah uang sebagai penerimaan negara serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Published
2024-10-25
How to Cite
Sirait, R. M., & Sitanggang, A. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN JOINT VENTURE ANTARA PERUSAHAAN ASING DAN LOKAL, 4(2). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/449
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>