UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) DI INDONESIA
Abstract
Franchising adalah suatu perjanjian antara dua pihak, di mana salah satu pihak diberikan hak kekayaan intelektual untuk menggunakan dan memanfaatkan hak tersebut atau suatu penemuan atau properti komersial milik pihak lain dengan imbalan berdasarkan ketentuan dan penjualan barang atau jasa. Jenis penelitian ini dalam penyusunan penelitian hukum menggunakan penelitian normatif. Adapun hasil dari penelitian ini, perjanjian waralaba itu sendiri memiliki faktor-faktor yang dapat menyebabkan sengketa antara kedua belah pihak, yaitu franchisor dan franchisee. Selain itu, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak dapat diselesaikan melalui litigasi dan non-litigasi.







