PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PATEN DAN PERUSAHAAN AKIBAT DIHAPUSNYA KEPEMILIKAN PEMEGANG HAK PATEN

  • Rian Mangapul Sirait Universitas Audi Indonesia
  • Irma Novi Ade Kristiani Zebua Universitas Audi Indonesia
Keywords: Hak Paten, Pemegang Hak Paten, Perlindungan Hukum

Abstract

Paten yang sudah didaftarkan bisa dihapus dari daftar umum paten berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten pasal 134 ayat 2 yang menyatakan :Menteri wajib memberitahuka n kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana ayat(1), Pasal 135 ayat (1) dan (2) dalam hal paten dihapus sebagaimana pasal 130, menteri memberitahukan secara tertulis dalam bentuk elektronik atau non elektronik kepada pemegang paten. Pasal 2 paten yang dinyatakan dihapus dicatat dan diumumkan. Permasalahan yang akan dibahas apakah pemegang hak paten tanpa suatu sebab bisa dihapus dari daftar umum paten? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten? Metode pendekatan yaitu yuridis normatif. Spesifikas i penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data ialah data sekunder, metode pengumpula n data dengan studi pustaka,Analisa data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1.Pemegang Hak Paten tanpa suatu sebab tidak bisa di hapus dari daftar umum paten karena berdasarkan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 terdapat 4 penyebab paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya.tetapi dalam kenyataanya ada kasus paten yang dihapus secara tiba-tiba dari daftar umum paten 2.Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 pasal 134 ayat 2 dan Pasal 135 ayat (1) dan (2) dimana .paten tidak bisa langsung dihapus tanpa pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasan Seperti Contoh kasus PT.Starmas Inti Aluminium Industri dia dikabulkan permohonannya untuk menghidupkan kembali sertifikat paten.

Published
2021-10-25
How to Cite
Sirait, R. M., & Zebua, I. N. A. K. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PATEN DAN PERUSAHAAN AKIBAT DIHAPUSNYA KEPEMILIKAN PEMEGANG HAK PATEN, 1(2). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/439
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>