PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TRANSAKSI E-COMMERCE

  • Rian Mangapul Sirait Universitas Audi Indonesia
  • Eri Romauli Sirait Universitas Audi Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi E-Commerce

Abstract

Kemajuan  teknologi  telah  berdampak  secara  signifikan  terhadap  aktivitas  perdagangan, khususnya  dalam  perdagangan  elektronik,  yang  memungkinkan  promosi,  pemasaran, penjualan,  dan  pembelian  produk  atau  jasa  secara  elektronik.  Hal  ini  telah  membawa banyak keuntungan, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hak-hak  konsumen.  UU  No.  8  Tahun  1999  bertujuan  untuk  menjamin  kepastian  hukum dalam  transaksi e-commerce.

Dengan menggunakan  pendekatan  yuridis  normatif,  metode  penelitian  mengkaji  hukum tertulis dan literatur, menghubungkannya dengan kejadian nyata. Analisis yang dilakukan bersifat deskriptif, mengumpulkan data dan menghubungkannya dengan kejadian-kejadian nyata.  Kesimpulannya  adalah  peraturan  perlindungan  hukum  konsumen  belum  efektif dalam mencegah  penipuan  yang  dilakukan  oleh  pelaku  usaha  dalam  transaksi  elektronik. Adanya  undang-undang  perlindungan  hukum  konsumen  diharapkan  dapat  mencegah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menjadi payung hukum bagi konsumen.

Published
2021-04-25
How to Cite
Sirait, R. M., & Sirait, E. R. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TRANSAKSI E-COMMERCE, 1(1). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/438
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>