TANTANGAN HUKUM PENGGUNAAN DATA BIOMETRIK DALAM KEPERLUAN BISNIS
Abstract
Penelitian ini menganalisis tantangan hukum penggunaan data biometrik dalam keperluan bisnis di Indonesia. Peningkatan penggunaan teknologi biometrik di berbagai sektor industri menimbulkan kompleksitas hukum yang signifikan, terutama terkait perlindungan privasi dan hak subjek data. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui literature review terhadap jurnal-jurnal relevan. Hasil penelitian menunjukkan beberapa tantangan utama: pertama, ketidakjelasan prosedur ganti rugi dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan dan konsumen; kedua, risiko pelanggaran privasi melalui pengumpulan data tanpa izin atau penggunaan untuk tujuan berbeda dari kesepakatan awal; ketiga, belum adanya lembaga khusus yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi yang menciptakan kebingungan penegakan hukum antara Kementerian Kominfo dan BSSN; keempat, mekanisme persetujuan yang terbatas hanya pada opsi "setuju" atau "tidak setuju" tanpa memberikan kontrol spesifik kepada subjek data. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan UU PDP dengan prosedur hukum yang lebih jelas, pembentukan lembaga independen untuk pengawasan, dan peningkatan edukasi masyarakat serta perusahaan guna membangun sistem hukum yang kokoh dalam menghadapi perkembangan teknologi biometrik di era digital.







