Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Lembaga Permasyarakatan Di Tanjung Gusta Medan
Abstract
Pentingnya pemanfaatan Bantuan Hukum Gratis yang disediakan oleh negara melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Tanjung Gusta agar dapat mengikuti penyuluha hukum gratis. Metode yang digunakan adalah metode penyuluhan hukum secara partisipatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap penyuluhan hukum gratis bagi warga lembaga permasyarakatan sangat penting. Penyuluhan ini juga mendorong masyarakat menjadi lebih kritis dalam menilai calon legislatif dan meningkatkan partisipasi tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan pemahaman hukum. Meskipun masih terdapat hambatan berupa budaya politik transaksional dan faktor ekonomi, kegiatan ini terbukti efektif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong terciptanya interaksi yang baik







