TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK MARKETPLACE TERHADAP SENGKETA KONSUMEN DAN PENJUAL STUDI TERHADAP SHOPEE DAN TOKOPEDIA
Abstract
Besarnya potensi dalam bisnis perdagangan elektronik (e-commerce)tidak terlepas dari perkembanganpengguna internet dan pertumbuhan internet di indonesia. Bentuk dan interaksi pelaku bisnis e[1]commerce di Indonesia terbagi dalam berbagai jenis, shopee merupakan jenis e-commerce OnlineMarketplace Provider (OMP), selain keuntungan yang di dapat dalam belanja online juga terdapat risikoyang mungkin terjadi pada saat pengiriman barang yang salah oleh pihak penjual dan terjadinyaketerlambatan pengiriman barang. Penelitian ini dilakukan terhadap salah satu marketplace shopeeyaitu toko trendy you outfit apakah tanggung jawab yang sudah diterapkan oleh pihak marketplaceshopee sudah diterapkan pihak toko trendy you outfit. Tujuan penelitian skripsi ini yaknipertama,bagaimana pelaksanaan tanggung jawab marketplace shopee. kedua, bagaimana penyelesaiansengketa di toko trendy you outfit. Jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis yaitu penelitianyang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat. Penelitianini menggunakan data primer yang berasal dari data lapangan dan data sekunder yang terdiri dari bahanhukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam peneltian iniialah menggunakan metode wawancara tidak terstuktur dan kajian kepustakaan. Penelitian inimenggunakan metode kualitatif yaitu dengan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskripsi,yaitu apa yang dinyatakan secara tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggungjawab di toko trendy you outfit di dalam marketplace shopee masih belum trelaksanakan. Selakukonsumen sesuai ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenpasal 4 huruf b, dan h, dijelaskan hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantianapabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya.perlu adanya perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif kepada konsumenapabila tanggung jawab penjual kepada konsumen tidak terpenuhi. Dan mengalami kerugian dari sisikonsumen dan kerugian dari penjual yang berdampak menurunkan peminat pembelian barang.







