PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM SENGKETA PEMBATALAN TIKET OLEH MASKAPAI PENERBANGAN
Abstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen sangat penting, karena tanpa adanya keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha, konsumen berada dalam posisi yang lemah. Dengan berkembangnya e-commerce, agen perjalanan online mulai bermunculan, salah satunya adalah Traveloka. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengajukan permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada konsumen dan bagaimana bentuk tanggung jawab Traveloka sebagai pelaku usaha dalam kasus pembatalan sepihak penerbitan tiket pesawat yang dijual di situs webnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan dianalisis secara kualitatif, serta kesimpulan berdasarkan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur baik secara preventif maupun represif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha berupa tanggung jawab kontraktual berdasarkan kontrak yang telah terjadi antara Traveloka dan konsumen, oleh karena itu Traveloka wajib memberikan ganti rugi berupa pengembalian dana atau penggantian barang dan/atau jasa yang serupa atau setara nilainya dengan tiket penerbangan Jakarta-Singapura maskapai Jetstar Air berdasarkan putusan pengadilan Nomor 615/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt.







