TINJAUAN YURIDIS PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP INVESTASI ILEGAL HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Bisnis di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang pesat mengikuti era digital, yaitu dengan memanfaatkan teknologi guna mempermudah proses transaksi.Perusahaan maupun individual juga ikut merasakan kemudahan dalam bisnis mereka karena dibantu oleh teknologi fintech. Investasi juga biasa disebut dengan penanaman modal. Pembahasan dalam riset ini memakai metode normatif. Untuk pencegahan investasi ilegal Satgas Waspada Investasi memberikan edukasi kepada masyarakat, merespon pengaduan masyarakat dan mewajibkan seluruh industri yang belum terdaftar mendapat izin dari instansi terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dua faktor kunci yang mendorong maraknya investasi ilegal di Indonesia, yaitu: (1) Kemajuan Teknologi Digital dimana Teknologi digital telah memberikan peluang besar bagi pelaku investasi ilegal untuk membuat platform mereka dengan mudah dan tanpa terdeteksi. (2) Kurangnya Literasi Masyarakat, Banyak orang yang belum memahami kiat-kiat investasi, sehingga mudah tergiur dengan penawaran investasi berimbal hasil tinggi.







