KAJIAN HUKUM ASAS PACTA SUNT SERVANDA TERHADAP KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTISUSI NOMOR 99/PU-XVIII/2020 UNTUK MELAKUKAN EKSEKUSI JAMINAN FIDAUSIA
Abstract
Penelitian ini mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PU-XVIII/2020 terhadap pelaksanaan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian fidusia. Putusan MK tersebut mengubah paradigma eksekusi jaminan fidusia yang sebelumnya memungkinkan kreditur melakukan eksekusi sepihak menjadi mengharuskan penetapan wanprestasi melalui proses pengadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK menciptakan ketidakseimbangan baru dalam hubungan kreditur-debitur, dimana perlindungan debitur diperkuat namun menimbulkan kompleksitas prosedural bagi kreditur. Berdasarkan teori tiga aspek hukum Gustav Radbruch (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum), putusan ini mencerminkan upaya mewujudkan keadilan melalui perlindungan terhadap pihak yang lemah, namun mengorbankan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum. Asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata tetap berlaku sebagai landasan kekuatan mengikat perjanjian, namun implementasinya harus diseimbangkan dengan perlindungan hak-hak fundamental para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi antara penegakan kontrak dan perlindungan hukum yang adil untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian fidusia.







