AKIBAT HUKUM TERHADAP TANAH BERSETIFIKAT GANDA
Abstract
Masalah tanah bersertifikat ganda menjadi salah satu persoalan hukum agraria yang sangat kompleks dan sering menimbulkan konflik berkepanjangan di Indonesia. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui negara, namun adanya sertifikat ganda mengakibatkan ketidakpastian hukum dan sengketa hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap tanah bersertifikat ganda berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum tanah. Metode penelitian kualitatif dengan analisis yuridis normatif digunakan untuk memahami kerangka hukum dan implementasi pada kasus tanah ganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat yang pertama kali diterbitkan memiliki kekuatan hukum lebih kuat, dan pihak yang mengklaim sertifikat lainnya dapat mengalami pembatalan sertifikat serta sanksi hukum jika terbukti terdapat unsur penipuan atau pemalsuan.







