PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKTUR PERUSAHAAN TERHADAP MANIPULASI PAJAK
Abstract
Tindak pidana perpajakan dewasa ini semakin marak dilakukan oleh Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Badan. pajak ialah sumber pendapatan vital setiap negara, oleh karenanya penting untuk merealisasikan target penerimaan negara dari pajak. Aktivitas wajib pajak perlu mendapat sorotan tajam oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memperkecil bahkan meniadakan celah manipulasi pajak akibat dari penyelewengan sistem self assesment, sebab korporasi termasuk kontributor pajak terbesar. Metode penelitian yang digunakan ialah studi kepustakaan (library reseach). Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis ialah dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.Sedangkan pertimbangan hakim non yuridis ialah tindak pidana perpajakan ialah perbuatan pidana yang merugikan negara dari sektor pajak.







