STUDI TERHADAP SENGKETA INTERNAL DALAM STARTUP AKIBAT TIDAK ADANYA PERJANJIAN TERTULIS ANTARA PARA PENDIR
Abstract
Startup sering kali didirikan berdasarkan hubungan informal dan kepercayaan antar pendiri, tanpa adanya perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketika bisnis berkembang, ketiadaan perjanjian tertulis dapat memicu sengketa internal yang kompleks, seperti perebutan kepemilikan saham, hak atas kekayaan intelektual, dan arah strategis perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk sengketa yang umum terjadi dalam startup tanpa perjanjian tertulis, mengevaluasi dampaknya, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan perjanjian tertulis meningkatkan risiko sengketa internal yang sulit diselesaikan. Mekanisme penyelesaian sengketa seperti negosiasi dan mediasi dapat digunakan, namun efektivitasnya terbatas tanpa adanya acuan hukum yang jelas. Arbitrase menawarkan penyelesaian yang final dan mengikat, namun memerlukan perjanjian tertulis sebelumnya. Oleh karena itu, disarankan bagi para pendiri startup untuk membuat perjanjian tertulis sejak awal pendirian perusahaan.







