TINJAUAN YURIDIS SYARAT MENDIRIKAN BANK DI INDONESIA
Abstract
Perbankan bertumpu pada kepercayaan. Berdasarkan ketentuan, pihak yang memiliki riwayat perbankan atau perilaku keuangan yang buruk tidak dapat mendirikan bank. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bank Indonesia menyediakan wesel giro untuk pembayaran giro? Perlindungan apa yang diberikan bank dan nasabah Indonesia terhadap transaksi wesel giro? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan menggunakan data sekunder yang didukung oleh naskah hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk mengatasi permasalahan penelitian, data diolah dan dianalisis secara kualitatif dan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa pembukaan rekening giro di bank mengharuskan nasabah untuk memberikan informasi yang lengkap dan jelas mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di seluruh dunia, khususnya untuk produk giro rupiah, seperti nama produk, jenis produk, manfaat dan risiko, serta perhitungan bunga dan pajak. Selain itu, nasabah bank dapat memperoleh perlindungan implisit melalui pembinaan dan pengawasan perbankan yang dapat mencegah kebangkrutan, dan perlindungan eksplisit melalui Lembaga Penjamin Simpanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







