KETERKAITAN HUKUM TENTANG PENUTUPAN TIKTOK SHOP TERHADAP PERATURAN BISNIS DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini menganalisis dasar hukum penutupan TikTok Shop di Indonesia dan dampaknya terhadap UMKM serta persaingan usaha digital. Penutupan dilaksanakan berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2023 dan UU No. 7 Tahun 2014 untuk melindungi UMKM dari dominasi produk impor dan praktik predatory pricing. Menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi literatur, penelitian menemukan kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat namun implementasi kurang proporsional. Data menunjukkan 72% UMKM kehilangan akses pasar dan sektor kuliner mengalami penurunan penjualan 40%. Meski berhasil mengurangi persaingan tidak sehat, kebijakan ini menghambat inovasi digital UMKM. Kesimpulan menunjukkan perlunya reformulasi kebijakan e-commerce yang lebih komprehensif dengan periode transisi dan program bantuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil dan berkelanjutan.







