PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DIKAITKAN DENGAN PASAL 19 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Perjanjian sudah menjadi kegiatan sehari-hari dalam perdagangan, dilakukan atas dasar rasa kepercayaan, maka perjanjian jual beli antara para pihak dilakukan secara elektronik baik melalui email atau sarana lainnya, sehingga tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional, dan keabsahan perjanjian para pihak yang melakukan kegiatan usaha, Maraknya jual beli secara online berpotensi terjadinya wanprestasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan secara tatap muka. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa suatu perjanjian jual beli secara online harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jual beli secara online yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kejelasan hukum bagi konsumen.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







