TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAIGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA

  • Binka L.G Simatupang Universitas Audi Indonesia
  • Indah Selvin Tafanao Universitas Audi Indonesia
Keywords: Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha

Abstract

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengelolaan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster dijalankan dengan cermat. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Putusan Perkara 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengelolaan Pengangkutan (Pengapalan) untuk Ekspor Barang Benih Lobster Bening. Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tersebut menetapkan lima bandara untuk pengeluaran benih lobster bening (Puerulus) asal Indonesia. Karena pembatasan penerbangan akibat COVID-19, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Published
2023-04-06
How to Cite
Simatupang, B. L., & Tafanao, I. S. (2023). TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAIGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA, 3(1). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/373
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)