TINJAUAN YURIDIS PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAIGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA
Abstract
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengelolaan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster dijalankan dengan cermat. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Putusan Perkara 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengelolaan Pengangkutan (Pengapalan) untuk Ekspor Barang Benih Lobster Bening. Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tersebut menetapkan lima bandara untuk pengeluaran benih lobster bening (Puerulus) asal Indonesia. Karena pembatasan penerbangan akibat COVID-19, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







