Sosialisasi Bantuan Hukum Di Kantor Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Terhadap Kepemilikan Tanah Yang Belum Bersertifikat
Abstract
Bantuan hukum diberikan kepada siapapun yang berhak menerima bantuan hukum dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses dan pelayanan hukum yang adil tanpa pandang bulu.. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kantor Desa Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang agar tidak memberikan tanahnya diambil oleh para mafia. Metode yang digunakan adalah metode penyuluhan hukum secara partisipatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap bahaya atas tanah yang belum disertifikat. sosialisasi ini juga mendorong masyarakat menjadi lebih kritis dalam menilai calon legislatif dan meningkatkan partisipasi tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan pemahaman hukum. Meskipun masih terdapat hambatan berupa budaya politik transaksional dan faktor ekonomi, kegiatan ini terbukti efektif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, penyuluhan hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Kata Kunci: Sosialisasi bantuan hukum, tanah, sertifikat







