TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI DIGITAL
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi digital dalam kegiatan perdagangan. Transaksi digital memberikan kemudahan bagi konsumen dan pelaku usaha, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai risiko kerugian bagi konsumen, seperti barang tidak sesuai, penipuan, serta penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang jelas terkait tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab secara perdata, administratif, dan pidana atas kerugian konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait lainnya. Dengan adanya penerapan prinsip tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan hukum yang efektif, diharapkan dapat tercipta transaksi digital yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.







