SOSIALISASI MENGENAI TINDAK PIDANA DALAM PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
Abstract
Penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat Indonesia menjadi isu krusial yang berdampak pada kesehatan publik dan stabilitas sosial. Fenomena ini tidak hanya melibatkan narkotika dan psikotropika, tetapi juga obat keras tertentu (OKT) yang disalahgunakan tanpa resep dokter. Kurangnya pemahaman hukum dan akses informasi menjadi faktor utama yang memicu tingginya angka pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sosialisasi hukum dalam mencegah tindak pidana penyalahgunaan obat, serta mengevaluasi efektivitas pendekatan hukum kesehatan dalam konteks masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang terstruktur dan berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kesehatan. Implementasi hukum yang tegas, didukung oleh edukasi dan partisipasi aktif masyarakat, menjadi kunci dalam menanggulangi permasalahan ini.







