AKIBAT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract
Karena perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi suami, istri, dan anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan atas hak-hak tertentu yang timbul dari perkawinan, seperti hak untuk mendapatkan warisan, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak untuk mendapatkan upah yang layak, dan hak-hak lainnya, maka pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan. Selain itu, perkawinan yang dicatatkan akan memberikan perlindungan atas hak-hak tertentu yang timbul dari perkawinan. Berdasarkan hukum negara, perkawinan yang dilakukan secara rahasia dianggap tidak sah, dan berdampak buruk terhadap status anak. Anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak luar nikah karena statusnya.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







