SOSIALISASI PASAL 379a, PASAL 383 DAN PASAL 386 KUHP TERHADAP PENIPUAN JUAL BELI PADA MASYARAKAT DI DESA HUTA BARAT

  • Rendra Alfonso Octavianus Universitas Audi Indonesia
  • Saor Sitorus Universitas Audi Indonesia
Keywords: Desa Hutabarat, sosialisasi hukum, KUHP, jual beli, penipuan

Abstract

Penipuan dalam kegiatan jual beli merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat, khususnya di daerah pedesaan yang belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Hutabarat mengenai bentuk-bentuk penipuan jual beli yang diatur dalam Pasal 379a, Pasal 383, dan Pasal 386 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis melalui kegiatan sosialisasi hukum secara langsung kepada warga desa. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat belum memahami secara spesifik isi pasal-pasal tersebut, sehingga rentan menjadi korban maupun pelaku penipuan tanpa disadari. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi jual beli dan mengetahui mekanisme hukum jika terjadi penipuan. Penelitian ini merekomendasikan adanya program berkelanjutan dalam penyuluhan hukum pidana ekonomi guna mencegah tindak pidana penipuan di masa mendatang.

 

Kata kunci: penipuan, jual beli, KUHP, sosialisasi hukum, Desa Hutabarat.

Published
2023-04-25
How to Cite
Octavianus, R. A., & Sitorus, S. (2023). SOSIALISASI PASAL 379a, PASAL 383 DAN PASAL 386 KUHP TERHADAP PENIPUAN JUAL BELI PADA MASYARAKAT DI DESA HUTA BARAT, 3(1). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/488
Section
Articles