TINJAUAN YURIDIS DASAR HUKUM PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini mengkaji dasar hukum perusahaan tidak berbadan hukum di Indonesia yang mencakup konstruksi hukum, implikasi yuridis tanggung jawab tidak terbatas, dan perlindungan hukum bagi pihak terkait. Perusahaan tidak berbadan hukum mendominasi 98% struktur bisnis Indonesia, terutama UMKM dalam bentuk firma, CV, dan usaha perseorangan yang diatur dalam KUHPerdata dan KUHD. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis 150 putusan pengadilan niaga tahun 2020-2023. Temuan menunjukkan ketidaksesuaian pengaturan antara KUHPerdata Pasal 1618 dan KUHD Pasal 16-18 menciptakan ketidakpastian hukum. Data Bank Indonesia (2023) mengungkap 58% kredit macet UMKM disebabkan ketidaktahuan konsekuensi hukum bentuk usaha. Penelitian di lima kota besar menunjukkan 83% pelaku usaha tidak memahami risiko hukum dan hanya 19% memiliki dokumen kontrak standar. Prinsip tanggung jawab tidak terbatas dalam Pasal 18 KUHD terbukti tidak proporsional bagi UMKM, dengan biaya hukum mencapai 12% pendapatan usaha. Penelitian mengusulkan model "Sistem Perlindungan Tiga Tingkat" meliputi registrasi wajib berbasis risiko, mekanisme penyelesaian sengketa khusus, dan program literasi hukum terstruktur. Model ini telah diuji di Jawa Barat dengan tingkat keberhasilan 78% mengurangi sengketa hukum







