PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI PUTUSAN NO. 43/PDT.2017/PT.BNA

  • Rian Mangapul Sirait Fakulitas Ilmu Sosial Dan Humaniora, Prodi Hukum Program Sarjana, Universitas Audi Indonesia
  • Irma Novi Ade Universitas Audi Indonesia

Abstract

Badan publik seperti notaris dan PPAT dapat membuat akta yang sah, oleh karena itu tidak hanya pejabat yang dapat melakukannya. Beberapa undang-undang mengharuskan adanya tuntutan asli untuk memberikan kepastian, persetujuan, dan perlindungan hukum. Beberapa notaris/PPAT pernah dibatalkan akta pendiriannya oleh pengadilan karena kesalahan hukum, seperti pernyataan yang menyesatkan. Tujuannya adalah untuk menjelaskan kewenangan notaris dan PPAT dalam menerbitkan Surat Kuasa Menjual dan akta Jual Beli, akibat hukum bagi notaris dan PPAT yang menerbitkan akta yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA), dan tanggung jawab perdata notaris/PPAT terhadap akta otentik yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kajian yuridis normatif mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan yurisprudensi yang dikaitkan dengan permasalahan yang dipaparkan. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab notaris/PPAT terhadap akta yang dibatalkan pengadilan dengan menggunakan teknik pendekatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta otentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti untuk melakukan perbuatan hukum. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga dapat membuat akta otentik untuk hak atas tanah dan satuan rumah susun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Akta yang sah yang dibuat oleh Notaris dan PPAT yang menimbulkan kerugian bagi satu pihak atau lebih dapat dibatalkan oleh pengadilan. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengharuskan notaris/PPAT untuk memberikan ganti rugi atas pekerjaannya. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 43/Pdt/2017/PT.BNA tentang tanggung jawab notaris dan PPAT atas perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. Notaris dan PPAT memberikan ganti rugi kepada pihak yang diperjanjikan berdasarkan Pasal 48 ayat 3 UU Jabatan Notaris.

Published
2023-04-06
How to Cite
Mangapul Sirait, R., & Ade, I. N. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN (STUDI PUTUSAN NO. 43/PDT.2017/PT.BNA, 3(1). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/367
Section
Articles