PERAN HUKUM PERDATA DALAM HUKUM PERJANJIAN SEBAGAI LANDASAN KEPASTIAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS
Abstract
Hukum perjanjian merupakan bagian dari hukum perdata yang memiliki peranan penting dalam mendukung kegiatan bisnis. Setiap aktivitas bisnis pada dasarnya didasarkan pada hubungan hukum yang lahir dari suatu perjanjian. Oleh karena itu, keberadaan hukum perdata, khususnya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menjadi landasan utama dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata dalam hukum perjanjian serta implikasinya terhadap praktik bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas dalam hukum perjanjian, seperti asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan asas pacta sunt servanda, menjadi fondasi utama dalam menciptakan stabilitas dan kepastian hukum dalam dunia usaha.







