PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PADA STARTUP DIGITAL TAHAP AWAL STUDI TERHADAP PRAKTIK HUKUM YANG DIHADAPI FOUNDER PEMULA
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk penyelesaian sengketa bisnis. Di era digital, mekanisme penyelesaian sengketa tradisional dianggap kurang efisien dalam menjawab tantangan modern yang menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan keterjangkauan. Artikel ini membahas perkembangan penyelesaian sengketa bisnis di era digital dengan fokus pada penerapan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai alternatif inovatif. ODR menawarkan kemudahan akses, penghematan biaya, dan efisiensi waktu melalui platform daring, yang memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik tanpa kehadiran fisik. Teknologi seperti blockchain dan kecerdasan buatan (AI) semakin memperkuat efektivitas ODR dalam menghadapi sengketa lintas yurisdiksi, sengketa e-commerce, dan konflik yang melibatkan data digital.Namun, penerapan ODR dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan kerangka hukum, ketimpangan infrastruktur digital, risiko privasi data, dan potensi bias algoritma. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas, penguatan infrastruktur teknologi, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas internasional. Kesimpulannya, ODR tidak hanya menjadi solusi alternatif tetapi juga bagian dari transformasi digital dalam penyelesaian sengketa bisnis. Dengan pengembangan yang tepat, ODR berpotensi menjadi mekanisme utama yang mendukung efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum modern.







