MINIMNYA PEMAHAMAN HUKUM SEBAGAI PEMICU SENGKETA KONTRAK BISNIS DI KALANGAN PEBISNIS PEMULA

  • Dr. Rinto Wardhana Universitas Audi Indonesia
  • Rindam Bestari Saragih Garingging Universitas Audi Indonesia
Keywords: Pemahaman hukum, sengketa kontrak bisnis, pebisnis pemula, literasi hukum, penyelesaian sengketa

Abstract

Minimnya pemahaman hukum di kalangan pebisnis pemula sering kali menjadi pemicu utama terjadinya sengketa kontrak bisnis. Kurangnya pengetahuan mengenai aspek hukum bisnis, seperti pembuatan kontrak yang sah dan penyelesaian sengketa, dapat menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari kurangnya pemahaman hukum terhadap terjadinya sengketa kontrak bisnis di kalangan pebisnis pemula serta memberikan rekomendasi untuk mengurangi risiko tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum bisnis sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa kontrak di masa depan.

Published
2024-10-25
How to Cite
Wardhana, D. R., & Garingging, R. B. S. (2024). MINIMNYA PEMAHAMAN HUKUM SEBAGAI PEMICU SENGKETA KONTRAK BISNIS DI KALANGAN PEBISNIS PEMULA, 4(2). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/462
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>