PERAN UMKM BAGI MASYARAKAT INDONESIA SERTA PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI INDONESIA MELALUI UMKM
Abstract
Menurut undang-undang, terdapat banyak jenis badan usaha di Indonesia. Badan usaha dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori: besar, mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah menyebut tiga kelompok badan usaha utama tersebut sebagai UMKM, atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, "Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah" merupakan akronim dari UMKM. UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang mengatur tentang "Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah". Munculnya UMKM memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tersebut. UMKM memiliki peran penting dalam mendorong lapangan kerja, pembangunan ekonomi, dan penghapusan kesenjangan sosial. Selain itu, UMKM sangat penting dalam mengatasi berbagai kesulitan yang melanda perekonomian negara. UMKM terus menghadapi berbagai rintangan dan keterbatasan dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak dapat mencapai potensi dan partisipasinya secara maksimal dalam kegiatan sosial dan ekonomi. Masyarakat, industri perbankan sebagai sumber kredit, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus bekerja sama secara aktif dalam mengembangkan jawaban.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







