KAJIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Anak merupakan anugerah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan generasi muda penerus perjuangan cita-cita bangsa dimasa depan, oleh sebab itu harus kita jaga dan kita lindungi dari perbuatan jahat ataupun sebagai korban dari perbuatan buruk seseorang. Perlindungan terhadap anak merupakan suatu usaha untuk melindungi anak mendapatkan hak dan kewajiban. Melindungi anak adalah melindungi manusia seutuhnya. Perlindungan anak merupakan potensi melindungi generasi penerus bangsa.Permasalahan yang dialami oleh anak sangat dramatis dan memilukan, karena dialami oleh anak yang kemampuan fisik dan mental masih sangat terbatas untuk melawan.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.