KAJIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR

  • Boturan N.P Simatupang Fakulitas Ilmu Sosial Dan Humaniora, Prodi Hukum Program Sarjana, Universitas Audi Indonesia
  • Rendra Alfonso Sitorus Universitas Audi Indonesia
Keywords: perlindungan, anak

Abstract

Anak merupakan anugerah  dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan generasi muda penerus perjuangan cita-cita bangsa dimasa depan, oleh sebab itu  harus kita jaga dan kita lindungi dari perbuatan jahat ataupun sebagai korban dari perbuatan buruk seseorang. Perlindungan terhadap anak merupakan suatu usaha untuk melindungi anak mendapatkan hak dan kewajiban. Melindungi anak adalah melindungi manusia seutuhnya. Perlindungan anak merupakan potensi melindungi generasi penerus bangsa.Permasalahan yang dialami oleh anak sangat dramatis dan memilukan, karena dialami oleh anak yang kemampuan fisik dan mental masih sangat terbatas untuk melawan.

Published
2024-08-24
How to Cite
Simatupang, B. N., & Sitorus, R. A. (2024). KAJIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR. JURNAL JURISTIC, 4(1), 1 - 6. Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/292
Section
Articles