KURANGNYA PEMAHAMAN HUKUM SEBAGAI FAKTOR RISIKO HUKUM TERTINGGI BAGI PENGUSAHA PEMULA
Abstract
Kurangnya pemahaman hukum di kalangan pengusaha pemula merupakan salah satu faktor risiko hukum tertinggi yang dapat menghambat keberhasilan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari minimnya literasi hukum terhadap operasional bisnis pengusaha pemula. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis deskriptif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktahuan terhadap aspek hukum bisnis, seperti pendirian badan usaha, penyusunan kontrak, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dapat menyebabkan berbagai permasalahan hukum yang serius. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum menjadi langkah strategis dalam memitigasi risiko hukum bagi pengusaha pemula.







