PERAN NOTARIS DAN KONSULTAN HUKUM DALAM MENCEGAH MASALAH HUKUM BAGI PENGUSAHA PEMULA

  • Meilisa Bangun Universitas Audi Indonesia
  • Febriani Zai Universitas Audi Indonesia
Keywords: Notaris, Konsultan Hukum, Pengusaha Pemula, Kepastian Hukum, Risiko Hukum

Abstract

Pengusaha pemula sering kali menghadapi tantangan hukum akibat kurangnya pemahaman dan dokumentasi legal yang memadai. Peran notaris dan konsultan hukum menjadi krusial dalam memberikan perlindungan hukum dan mencegah potensi sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi notaris dan konsultan hukum dalam mendampingi pengusaha pemula guna menghindari permasalahan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis deskriptif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan notaris dalam pembuatan akta otentik dan penyuluhan hukum, serta peran konsultan hukum dalam memberikan nasihat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pengusaha pemula. Dengan demikian, kolaborasi antara pengusaha pemula dengan profesional hukum dapat memitigasi risiko hukum dan mendukung keberlanjutan usaha.

 

Published
2024-10-25
How to Cite
Bangun, M., & Zai, F. (2024). PERAN NOTARIS DAN KONSULTAN HUKUM DALAM MENCEGAH MASALAH HUKUM BAGI PENGUSAHA PEMULA, 4(2). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/468
Section
Articles