Sosialisasi Hukum Harus Jadi Panglima Tajam Keatas Tegak Kebawah Di Kabupaten Karo
Keywords:
tegak kebawah, tajam keatas, panglima, sosialisasi hukum
Abstract
Hukum berperan sebagai perangkat peraturan yang timbul dari suatu masyarakat dimana setiap individu di dalamnya wajib menaati dan apabila melanggar terdapat sanksi yang diberikan tanpa adanya perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kota Kabanjahe agar tidak memilih calon legislatif yang terlibat dalam praktik politik uang. Metode yang digunakan adalah metode penyuluhan hukum secara partisipatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif.
Published
2022-04-25
How to Cite
Ginting, R. F., & Zebua, I. N. A. K. (2022). Sosialisasi Hukum Harus Jadi Panglima Tajam Keatas Tegak Kebawah Di Kabupaten Karo, 2(1). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/478
Issue
Section
Articles







