Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Loundering Dalam Perkara Narkotika Di Tinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Studi Kasus Nomor 847.Pid.B/2013/Pn. Mdn)
Abstract
Berdasarkan latar belakang sejarahnya pengertian Money londering nampaknya telah ada dari zaman dulu sampai sekarang di zaman sekarang dimana kita dapat melihat ataupun mendengar banyaknya bisnis ilegal dan sangat sulit untuk dapat diketahui dan sulit untuk dibuktikan. Money Laundering, berasal dari pemikiran seorang Penjahat/Mafia terkenal di Amerika yaitu Alphonse Gabriel Capone (Al Capone) antara tahun 1920-1930. Yang membeli usaha pencucian uang dengan maksud menghilangkan jejak terlihat seperti Bisnis Legal dan berkembang. Jadi Money Laundering dapat diterjemahkan sebagai pemutihan uang atau pencucian uang.
Pada tesis ini mengangkat permasalahan tentang terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang menjadi hambatan dalam perkara Money Loundering . Metode yang penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif /metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research).
Berdasarkan uraian di atas , untuk mengetahui secara lebih jelas tentang adanya perbuatan melawan hukum yakni berupa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan Money Loundering khususnya dalam perkara Narkotika , maka penulis dalam suatu skripsi yang berjudul “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Loundering Dalam Perkara Narkotika Di Tinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Studi Kasus Nomor 847.Pid.B/2013/Pn. Mdn)”







