PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PASIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING
(Studi Kasus Putusan Nomor : 847/Pid.B/2013/PN.Medan)
Abstract
Perkembangan teknologi perbankan nasional maupun internasional yang telah memberikan jalan bagi tumbuhnya jaringan perbankan lokal/regional menjadi suatu lembaga keuangan global telah memberikan kesempatan kepada pelaku money laundering untuk memanfaatkan jaringan layanan tersebut yang berdampak uang hasil transaksi ilegal menjadi legal dalam dunia bisnis di pasar keuangan internasional. Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, dengan hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana asal sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1.
Pada tesis ini mengangkat permasalahan tentang bentuk adalah Bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana Money Laundering sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagaimana pertanggungjawaban pidana tindak pidana Money Laundering dalam Undang-undang No 8 Tahun 2010, Bagaimakah pertanggungjawaban pelaku Pasif dalam tindak Pidana Money Laundering pada study Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 847/Pid.B/PN/Mdn ?Metode yang penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif /metode penelitian kepustakaan (Library Research).
Berdasarkan data penulis dapatkan, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :Tindak pidana Money Laundering terbagi atas Tindak pidana Money Loundering Aktif dan Tindak pidana money Laundering pasif.Pertanggungjawaban Pidana Money Loundering menjurus kepada pemidanaan penindak. Dilihat dari terjadinya suatu tindakan terlarang seseorang harus mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut melawan hukum.Dalam analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No 847/Pid.B/Mdn Pn Medan. Pelaku pada Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini merupakan pelaku pasif, yang mana ia tidak berbuat secara langsung untuk melakukan tindak pidana Money Laundering.







