PERTANGGUNGJAWABAN STATUTER PADA PENGAMBILALIHAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PENUNJUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN

  • binka L.G Simatupang Universitas Audi Indonesia
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan, Pengelola Statuter

Abstract

Dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Apabila Otoritas melihat kondisi keuangan Perusahaan Asuransi dapat membahayakan kepentingan konsumen dan perusahaan maka Otoritas Jasa Keuangan menunjuk dan menetapkan Pengelola Statuter untuk menyelamatkan dan menyehatkan  perusahaan. Pengelola Statuter adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan dan ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa keuangan. Pengelola Statuter mengambil alih seluruh tugas, wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan. Agar kewenangan Pengelola Statuter dapat dilakukan dengan baik, Pengelola Statuter mempertanggungjawabkan segala keputusan dan tindakannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pada tesis ini mengangkat permasalahan tentang keadaan Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pengelola statuter pada perusahaan asuransi, hubungan hukum antara pengelola statuter dengan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dan tanggungjawab pengelola statuter dalam pengelolaan perusahaan asuransi. Metode yang penelitian  yang digunakan adalah metode penelitian Normatif /metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research).

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keadaan Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk Pengelola Statuter saat Otoritas Jasa Keuangan menilai keuangan Perusahaan Asuransi tidak sehat yang dapat membahayakan kepentingan konsumen dan perusahaan. Hubungan hukum Pengelola Statuter dengan Otoritas Jasa Keuangan adalah delegasi, hubungan hukum Pengelola Statuter dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah adalah hubungan restrukturisasi. Tanggungjawab Pengelola Statuter dalam pengolahan perusahaan asuransi adalah Pengelola Statuter mempertanggungjawabkan segala keputusan dan tindakannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya untuk di bidang perasuransian.Pengelola Statuter bertanggung jawab secara pidana apabila saat mengambilalih perusahaan asuransi melakukan tindak pidana yang memanfaatkan kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mendanai kegiatan kejahatan sehingga membuat operasional perusahaan asuransi terganggu.

Published
2023-03-21
How to Cite
L.G Simatupang, binka. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN STATUTER PADA PENGAMBILALIHAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PENUNJUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN, 1(2). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/66
Section
Articles