ANALISIS HUKUM TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING DALAM BISNIS RITEL DI INDONESIA

  • Rendra Alfonso Octavianus Universitas Audi Indonesia
  • Febriani Zai Universitas Audi Indonesia
Keywords: Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing, Indonesia, Negara, Modal

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor empat di dunia. Melihat hal tersebut, dapat dipastikan bahwa Indonesia memerlukan banyak lapangan kerja untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Apalagi dimulainya era kapitalisme yang membuat persaingan semakin tinggi di dunia internasional mendesak pemerintah untuk segera menemukan alternatif lain dalam pembangunan ekonomi. Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah Indonesia membentuk UndangUndang Penanaman Modal. Undang-undang ini bertujuan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan dapat meningkatkan devisa negara. Di dalam undang-undang tersebut tidak hanya diatur penanam modal dalam negeri namun juga penanam modal asing beserta Penanaman Modal Asing (PMA) yang berkedudukan di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah menjamin kepastian hukum yang akan didapatkan oleh Perusahaan PMA yang menanamkan modalnya di Indonesia. Undang-undang ini memberikan gambaran secara pasti dalam penjalanan usaha dari suatu Perusahaan PMA beserta hak dan kewajiban Perusahaan tersebut. Dengan banyaknya investor atau penanam modal asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, berbagai manfaat akan dirasakan oleh masyarakat, pemerintah, dan negara.

Published
2024-04-25
How to Cite
Octavianus, R. A., & Zai, F. (2024). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING DALAM BISNIS RITEL DI INDONESIA, 4(1). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/459
Section
Articles