TINJAUAN YURIDIS DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian tindak pidana jika pelakunya anak menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kendala yang dihadapi dalam proses pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Penelitian ini dilakukan di Medan yaitu pada Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Medan, penulis melakukan wawancara dengan 1 (satu) orang jaksa, 1 (satu) orang hakim dan 1 (satu) orang penyidik kepolisian, serta berupa data lainnya yang diperoleh melalui kepustakaan yang relevan yaitu literatur, dokumen-dokumen serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Data yang diperoleh tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, proses pembuktian tindak pidana dalam perkara anak memang berbeda dengan pembuktian tindak pidana umum (perkara tindak pidana orang dewasa). Proses pembuktian tindak pidana anak diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mulai dari proses penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hal alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana anak, tidak diatur secara khusus dalam UU SPPA, oleh karena itu tetap mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184. Belum adanya panduan pelaksanaan praktek diversi bagi aparat penegak hukum menyebabkan pelaksanaan diversi berbeda-beda tergantung pemahaman aparat penegak hukum dan kurangnnya pemahaman dalam penerapan UU SPPA oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademis, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan.