ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK WAJIB PAJAK DALAM SISTEM SELF ASSESSMENT
Abstract
Sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Meskipun sistem ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela, dalam praktiknya terdapat potensi ketidakseimbangan posisi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang dapat mempengaruhi perlindungan hak wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hak wajib pajak dalam sistem self assessment berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menilai efektivitas mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hak-hak wajib pajak telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, termasuk hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan gugatan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kendala yang berpotensi mengurangi optimalisasi perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan perpajakan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak.







