PENGATURAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi masyarakat secara signifikan. Media sosial tidak hanya menjadi sarana penyampaian pendapat, tetapi juga berpotensi digunakan sebagai media penyebaran ujaran kebencian yang dapat mengancam ketertiban umum dan keharmonisan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap ujaran kebencian di media sosial serta pelaksanaan penegakan hukumnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai ujaran kebencian telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan berbagai kendala, antara lain perbedaan penafsiran norma, kesulitan pembuktian, serta potensi benturan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan serta penguatan upaya preventif melalui edukasi literasi digital kepada masyarakat.







