PENDAFTARAN MEREK DAGANG DEMI PERLINDUNGAN TERHADAP TINDAKAN PENGGUNA MEREK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
Abstract
Pendaftaran merek dagang merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan eksklusif kepada pemilik merek terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam praktik bisnis, banyak terjadi peniruan, pemboncengan reputasi, hingga pemalsuan merek yang merugikan pelaku usaha. Melalui pendaftaran merek sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik memperoleh kepastian hukum serta dasar yang kuat untuk melakukan penegakan hak. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pendaftaran merek dalam memberikan perlindungan hukum, bentuk perlindungan preventif dan represif, serta implikasi hukum terhadap pengguna merek tanpa izin. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi literatur pada peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan terkait sengketa merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran merek memberikan kejelasan status kepemilikan, mencegah pendaftaran oleh pihak beritikad tidak baik, dan memungkinkan pemilik melakukan upaya hukum perdata maupun pidana. Dengan demikian, pendaftaran merek merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas usaha serta melindungi masyarakat dari tindakan penyalahgunaan merek.







