Sosialisasi Hukum Terhadap Pentingnya Ijin Usaha Buat usaha menengah kebawah di Medan Tuntungan
Abstract
Kesadaran hukum dapat didefinisikan sebagai kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat terhadap undang-undang yang dibuat untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam interaksi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat memberikan kesadaran terhadap perilaku peduli hukum dan lingkungan melalui kemitraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah metode penyuluhan hukum secara partisipatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif.
Kata Kunci: penyuluhan hukum, kesadaran, hukum, kemitraan







