URGENSI DAN TANTANGAN UPAYA PAKSA (DWANG MIDDELEN) DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Upaya paksa (dwang middelen) dalam sistem peradilan pidana Indonesia bertujuan memastikan efektivitas proses penyidikan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Kewenangan ini mencakup penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan surat, yang diatur dalam KUHAP. Meskipun bertujuan untuk menegakkan hukum, pelaksanaannya harus berdasarkan asas “due process of law” dan prinsip “equality before the law.” Pentingnya pengawasan terhadap tindakan koersif ini adalah untuk mencegah pelanggaran hak individu dan penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan upaya paksa memengaruhi kebebasan seseorang, seperti penangkapan dan penahanan yang merampas kemerdekaan, penggeledahan yang melibatkan hak privasi, serta penyitaan yang menyangkut kepemilikan pribadi. Oleh karena itu, prosedur hukum yang jelas dan pengawasan ketat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi. Meskipun demikian, implementasinya sering menghadapi tantangan, seperti pelanggaran prosedur dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Melalui lembaga praperadilan, pengawasan terhadap penerapan upaya paksa diharapkan dapat meningkat, memastikan proses hukum yang adil, efisien, dan bebas dari intervensi yang merusak integritas hukum. Upaya paksa berfungsi untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Namun, perubahan dinamis masyarakat menuntut pembaruan regulasi hukum agar sejalan dengan kebutuhan zaman. Filosofi “ubi societas ibi ius” menegaskan pentingnya hukum hadir secara adil dalam semua aspek kehidupan masyarakat.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.