STATUS HUKUM DAN SYARAT SAHNYA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini mengkaji prasyarat hukum Indonesia untuk membentuk perseroan terbatas dan badan hukumnya (organ). Dari kajian hukum normatif, kami menyimpulkan: 1. Akta pendirian perusahaan diperlukan untuk mendirikan perseroan terbatas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Para pendiri harus mengajukan Keputusan Menteri (Menkumham) untuk mengesahkan badan hukum Perusahaan dengan menunjuk akta notaris pendirian. 2. Perseroan Terbatas Undang-Undang 40 Tahun 2007 merinci organ perseroan. Perseroan Terbatas memiliki tiga organ: a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. Dewan Direksi; dan c. Dewan Komisaris.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







