STATUS HUKUM DAN SYARAT SAHNYA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

  • Binka L.G Simatupang Universitas Audi Indonesia
  • Lamhot Lambertus Universitas Audi Indonesia

Abstract

Tulisan ini mengkaji prasyarat hukum Indonesia untuk membentuk perseroan terbatas dan badan hukumnya (organ). Dari kajian hukum normatif, kami menyimpulkan: 1. Akta pendirian perusahaan diperlukan untuk mendirikan perseroan terbatas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Para pendiri harus mengajukan Keputusan Menteri (Menkumham) untuk mengesahkan badan hukum Perusahaan dengan menunjuk akta notaris pendirian. 2. Perseroan Terbatas Undang-Undang 40 Tahun 2007 merinci organ perseroan. Perseroan Terbatas memiliki tiga organ: a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. Dewan Direksi; dan c. Dewan Komisaris.

Published
2022-10-06
How to Cite
Simatupang, B., & Lambertus, L. (2022). STATUS HUKUM DAN SYARAT SAHNYA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA. JURNAL JURISTIC, 2(2). Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/368
Section
Articles