HUBUNGAN HUKUM BISNIS DENGAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan melihat hukum dagang di Indonesia. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen, yaitu meneliti dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti untuk memperoleh landasan teori dan informasi berupa ketentuan-ketentuan formil. Bahan-bahan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan sanksi perbuatan manusia dalam usahanya melaksanakan perdagangan. Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dilihat dari pasal 1 KUH Pidana yang berbunyi: “Ketentuan-ketentuan tempat hukum berlaku pula terhadap hal-hal yang diatur dalam KUH Dagang, kecuali apabila KUH Dagang sendiri mengaturnya secara khusus.” Sehubungan dengan hal tersebut berlaku Adagium “Lex specialist derogat Lex generalis” yaitu hukum khusus mengalahkan hukum umum. Sejak Abad Pertengahan di Eropa (1000/1500) terjadi di negara-negara dan kota-kota di Eropa dan pada masa itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.







