PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENEGAKAN NORMA KODE ETIK NOTARIS ATAS PELANGGARAN ETIK OLEH NOTARIS DI KOTA MEDAN DAN KABUPATEN DELI SERDANG

  • Yosephine Monica Sriulina Tobing Universitas Audi Indonesia
Keywords: Kode Etik, Notaris, Pelanggaran dan Sanksi

Abstract

Kode etik Notaris bertujuan agar suatu profesi Notaris dapat dijalankan dengan profesional dengan motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Penegakan dan pengawasan pelaksanaan kode etik jabatan profesi Notaris dilakukan melalui Dewan Kehormatan Notaris. Notaris dirasa perlu untuk diawasi agar kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam menjalankan jabatannya yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kode etik profesinya serta penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan yang diberikan pada Notaris dapat terhindari. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apa saja bentuk pelanggaran kode etik oleh Notaris di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang?, bagaimana penerapan norma Kode Etik Notaris oleh Dewan Kehormatan Notaris di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang? dan bagaimana penerapan sanksi terhadap Notaris atas pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Daerah Notaris Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang?

 Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Maksudnya adalah dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan pedoman wawancara.

 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang adalah kerjasama antara klien dengan Notaris yang tidak baik sehingga klien melaporkan Notaris yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Daerah, pencemaran nama baik dan perasaan tidak nyaman (perselingkuhan sesama Notaris), ukuran dan isi keterangan yang dimuat pada papan nama Kantor Notaris tidak sesuai aturan, dan sesama Notaris terdapat persaingan yang tidak sehat seperti masalah tarif jasa dan saling tarik menarik klien atau membujuk klien membuat akta / membujuk klien pindah dari Notaris lain. Kemudian penerapan norma kode etik Notaris oleh Dewan Kehormatan Notaris di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dilakukan dalam bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap anggota perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah Notaris yakni dengan melakukan pengawasan yang bersifat preventif (pencegahan) dan kuratif (penindakan). Selanjutnya penerapan sanksi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang semaksimal mungkin melakukan penjatuhan sanksi sesuai kualitas dan kuantitas pelanggaran dengan pertimbangan yang matang dan menimbulkan efek jera kepada Notaris yang melanggarnya.

Published
2021-08-24
How to Cite
Tobing, Y. M. S. (2021). PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENEGAKAN NORMA KODE ETIK NOTARIS ATAS PELANGGARAN ETIK OLEH NOTARIS DI KOTA MEDAN DAN KABUPATEN DELI SERDANG. JURNAL JURISTIC, 1(1), 34-45. Retrieved from https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/34
Section
Articles